Senat Akademik Universitas Gragecraft memiliki fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menetapkan kebijakan akademik mengenai kurikulum program studi; persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi; persyaratan pemberian gelar akademik; dan persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
- Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik.
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor.
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik.
- Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.
- Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan.
- Memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi.
- Memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, sekolah, dan/atau departemen.
- Bersama Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta universitas.